Draft — requires legal review. This page is a template and has not been reviewed or approved by qualified legal counsel. Do not rely on it as final legal advice or a binding statement until it has been reviewed.

Bahasa Indonesia

Pemberitahuan Privasi

Terakhir diperbarui: draf ini belum memiliki tanggal berlaku sampai ditinjau oleh tim legal.

Pemberitahuan ini menjelaskan bagaimana PT BATI Consulting ("kami"), beralamat di [not yet configured -- pending legal/operations review], sebagai Pengendali Data Pribadi memproses data pribadi pengguna platform myBATI CaaS (nama, alamat surel, nomor telepon, data akun, dan data penggunaan) sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Ini bukan pemberitahuan privasi yang diterbitkan oleh organisasi pelanggan kami kepada subjek data mereka sendiri.

Dasar Pemrosesan (Pasal 20 UU PDP)

  • Pelaksanaan perjanjian layanan dengan organisasi pelanggan kami (Pasal 20 ayat (2) huruf b);
  • Pemenuhan kewajiban hukum, termasuk kewajiban perpajakan dan retensi catatan (huruf c);
  • Kepentingan sah kami untuk keamanan sistem, pencegahan penyalahgunaan, dan operasional layanan, seimbang dengan hak Anda (huruf f); dan/atau
  • Persetujuan eksplisit Anda untuk komunikasi opsional, yang dapat ditarik kembali kapan saja (huruf a; Pasal 9).

Hak Subjek Data Pribadi (Pasal 5–15 UU PDP)

Anda berhak: mendapatkan informasi tentang pemrosesan (Pasal 5); memperbaiki atau melengkapi data (Pasal 6); mengakses dan memperoleh salinan data (Pasal 7); mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data (Pasal 8); menarik kembali persetujuan (Pasal 9); mengajukan keberatan atas keputusan otomatis (Pasal 10 ayat (1)); menunda atau membatasi pemrosesan (Pasal 11); menggugat dan menerima ganti rugi (Pasal 12); serta portabilitas data (Pasal 13).

Permohonan diajukan secara tercatat (Pasal 14), secara elektronik atau nonelektronik, ke [not yet configured -- pending legal/operations review]. Untuk hak-hak dengan tenggat waktu statutori (pembaruan/perbaikan, akses, penghentian pemrosesan setelah penarikan persetujuan, dan penundaan/pembatasan), kami menanggapi paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diterima (Pasal 30, 32, 40, 41). Hak lainnya kami tanggapi dalam waktu yang wajar.

Petugas Pelindungan Data Pribadi (Pasal 53–54 UU PDP)

Penunjukan petugas atau fungsi Pelindungan Data Pribadi untuk entitas ini belum dikonfigurasi (menunggu tinjauan legal/kepatuhan).

Proses Notifikasi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi (Pasal 46 UU PDP)

Jika terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang memengaruhi Anda, kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang menyelenggarakan Pelindungan Data Pribadi (Pasal 58 UU PDP). Batas 3 x 24 jam dan saat dimulainya penghitungan merupakan komitmen kontraktual kami; Pasal 46 ayat (1) UU PDP mewajibkan pemberitahuan tertulis tetapi tidak menetapkan pemicu waktunya. Per September 2026, lembaga tersebut belum dibentuk melalui Peraturan Presiden; pemberitahuan akan disampaikan kepada otoritas yang berwenang begitu terbentuk. Pemberitahuan memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana hal itu terjadi, serta upaya penanganan dan pemulihan (Pasal 46 ayat (2)).

Transfer Data

Sebagian data dapat diproses oleh penyedia layanan di luar wilayah hukum Indonesia (lihat halaman Subprocessors). Setiap transfer semacam itu mengikuti Pasal 56 UU PDP: kami memastikan tingkat pelindungan yang setara, atau perlindungan yang memadai dan mengikat, atau meminta persetujuan Anda jika keduanya tidak terpenuhi.

Cookie dan Pelacak

Platform ini tidak menggunakan cookie pelacakan pemasaran atau analitik pihak ketiga. Hanya cookie/sesi yang secara ketat diperlukan untuk autentikasi yang digunakan.

Anak dan Penyandang Disabilitas

Layanan ini ditujukan untuk pengguna korporat dan tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak (Pasal 25). Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas mengikuti Pasal 26 UU PDP.

English

Privacy Notice

Last updated: this draft has no effective date until it has been reviewed by legal counsel.

This notice explains how PT BATI Consulting ("we"), of [not yet configured -- pending legal/operations review], as a Data Controller (Pengendali Data Pribadi), processes the personal data of myBATI CaaS platform users (name, email address, phone number, account data, and usage data) under Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection ("UU PDP"). It does not cover the privacy notice a customer organization publishes to its own data subjects.

Legal basis (Pasal 20 UU PDP)

  • Performance of the service agreement with our customer organization (Pasal 20(2)(b));
  • Compliance with legal obligations, including tax and record-retention duties (letter c);
  • Our legitimate interests in system security, abuse prevention, and service operation, balanced against your rights (letter f); and/or
  • Your explicit consent for optional communications, withdrawable at any time (letter a; Pasal 9).

Data subject rights (Pasal 5–15 UU PDP)

You have the right to: information about processing (Pasal 5); rectify or complete your data (Pasal 6); access and obtain a copy of your data (Pasal 7); end processing, erase, or destroy your data (Pasal 8); withdraw consent (Pasal 9); object to a fully automated decision (Pasal 10(1)); delay or restrict processing (Pasal 11); sue and receive compensation (Pasal 12); and data portability (Pasal 13).

Requests are submitted through a recorded channel (Pasal 14), electronic or non-electronic, to [not yet configured -- pending legal/operations review]. For rights with a statutory deadline (rectification, access, stopping processing after consent withdrawal, and delay/ restriction), we respond within 3x24 hours of receiving the request (Pasal 30, 32, 40, 41). Other requests are handled within a reasonable time.

Data Protection Officer (Pasal 53–54 UU PDP)

A designated Data Protection Officer / function for this entity has not yet been configured (pending legal/compliance review).

Breach notification process (Pasal 46 UU PDP)

If a personal data protection failure affecting you occurs, we will provide written notice within 3x24 hours to you and to the authority responsible for Personal Data Protection (Pasal 58 UU PDP). The 3x24-hour period, and when it starts running, is our contractual commitment; Pasal 46(1) UU PDP requires written notice but does not set what triggers the clock. As of September 2026 that authority has not yet been established by Presidential Regulation; notice will be sent to the competent authority once it exists. The notice will state what data was exposed, when and how it happened, and our remediation and recovery steps (Pasal 46(2)).

International transfers

Some data may be processed by service providers outside Indonesia (see the Subprocessors page). Any such transfer follows Pasal 56 UU PDP: we ensure an equivalent level of protection, or adequate and binding safeguards, or obtain your consent if neither is met.

Cookies and trackers

This platform does not use third-party marketing or analytics tracking cookies. Only strictly necessary authentication/session cookies are used.

Children and persons with disabilities

This service is directed at corporate users and is not specifically directed at children (Pasal 25). Processing of the personal data of persons with disabilities follows Pasal 26 UU PDP.